Boleh Buka Selama Bulan Ramadhan

DPMPTSP Pekanbaru Catat 147 Pengelola Restoran Urus Izin 

Jamil Mag Msi

PEKANBARU---(KIBLATRIAU.COM)--Sedikitmya , 147 pengelola restoran dan rumah makan non muslim sudah mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Pasalnya, mereka harus mengurus izin bila ingin tetap buka pada siang hari saat bulan Ramadhan 1440 H. Sementara itu,  jumlah ini turun dari jumlah pengelola restoran dan rumah makan non muslim yang mengurus izin serupa pada tahun lalu.

Tahun lalu,  jumlah pengelola rumah makan dan restoran non muslim yang mengurus izin untuk tetap buka saat bulan suci mencapai 155 pengelola.

Pengurusan izin itu,  sesuai Instruksi Walikota Pekanbaru tentang kegiatan selama Ramadhan, restoran atau rumah makan khusus non muslim tetap bisa buka selama Ramadhan. Tapi harus memasang spanduk bertuliskan restoran atau rumah makan bagi non muslim. 

"Mereka juga harus kantongi izin khusus dari Pemerintah Kota. Adanya instruksi ini untuk menghormati suasana puasa di bulan Ramadhan," ungkap Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil  MAg MSi kepada wartawan,  Kamis (16/5/2019).

Diterangkan Jamil,  pihaknya sejak awal sudah menganjurkan para pengelola restoran dan rumah makan non muslim untuk membuat spanduk di bagian luar tempat usahanya. Spanduk itu juga berisi nomor izin dari pihak DPMPTSP. Sebab dengan adanya spanduk ini, maka tempat itu dinyatakan bolen beroperasi di bulan Ramadha.  (Nd, /Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar